Profil PPID MTs.Negeri 3 Jakarta
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagai satuan pendidikan madrasah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Mengacu pada Keputusan Menteri Agama tersebut maka Madrasah tsanawiyah Negeri 3 Jakarta menetapkan PPID yang bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
Profil Pejabat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Madrasah tsanawiyah Negeri 3 Jakarta, sebagai berikut:
Atasan : Kepala Madrasah tsanawiyah negeri 3 Jakarta
PPID : Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas
Alamat : Jl.PUPAN No.3B, RT.5/RW.8, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Kota
Jakarta Selatan, daerah khusus ibukota jakarta 12310
Telepon : 085890038152
Email : mtsnegeri3jakarta.sch.id
Visi, Misi, dan Moto PPID
Visi
Mewujudkan layanan informasi yang transparan,cepat,tepat dan akuntabel di lingkungan mts negeri 3 jakarta.
Misi
1. Mewujudkan layanan yang cepat, sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
2. Mewujudkan layanan yang tepat sesuai dengan keinginan masyarakat.
3. Mewujudkan layanan yang bebas dari semua pembiayaan.
4. Mewujudkan layanan yang berbasis teknologi informasi.
Moto
MENINGKATKAN LAYANAN INFORMASI YANG CEPAT,TEPAT DAN TRANSPARAN
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID MTs Negeri 3 Jakarta
Tugas
1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang Cepat, Efesien dan Efektif, Ikhlas, dan Akuntabel
3. Menetapkan Daftar Informasi Publik MTs negeri 3 Jakarta
4. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID MTs negeri 3 Jakarta
5. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik
Fungsi
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan MTs negeri 3 Jakarta.
Wewenang
1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID di MTs negeri 3 Jakarta
2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
SK STANDAR PELEYANAN INFORMASI
MTs.Negeri 3 jakarta,
